Persyaratan Mengajukan KPR untuk Rumah Idaman

Persyaratan Mengajukan KPR untuk Rumah Idaman

Perlu diketahui bahwa proses pengajuan kredit perumahan atau biasa disebut KPR sangatlah mudah. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu melengkapi segala ketentuan dan persyaratan yang diberikan oleh pihak Bank Danamon. Mengapa hal ini penting? Karena berdasarkan dokumen yang diberikan serta pengecekan langsung ke lokasi, barulah pihak Bank Danamon dapat mengambil keputusan apakah menyetujui atau justru menolak pengajuan kredit pemilikan rumah.

Nah, hal apa saja yang perlu dipersiapkan? Yang pertama adalah mempersiapkan sejumlah dana sebesar 15% dari harga rumah yang dikehendaki. Di beberapa perumahan ada juga yang memberi kemudahan dalam bentuk cicilan atau sudah termasuk biaya angsuran. Untuk itu, pastikan Anda mencari tahu tentang syarat yang satu ini agar kedepannya tidak merasa keberatan atau lainya.

KPR
KPR

Berbicara soal dokumen yang harus dipersiapkan cukup standar seperti usia tidak lebih dari 50 tahun saat mengajukan permohonan, kemudian salinan KTP, akta nikah atau cerai, kartu keluarga, surat keterangan WNI bagi mereka yang keturunan, kepemilikan agunan berupa SHM atau IMB atau PBB.

Sementaar, bagi karyawan dokumen yang diperlukan adalah slip gaji, surat keterangan dari tempat dimana nasabah bekerja, buku rekening tabungan yang berisikan detail selama 3 bulan terakhir. Sebaliknya, bagi pengusaha atau profesional cukup dengan memberikan transaksi keuangan usaha, catatan dari rekening bank, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, SIUP, surat izin usaha dan tanda daftar perusahaan atau TDP.

Selanjutnya, setelah dokumen siap maka selanjutnya adalah proses analisis risiko serta survey penilaian properti. Setelah itu baru pengajuan kredit perumahan KPR yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap akad kredit. Terakhir, nasabah akan diwajibkan untuk melunasi biaya serta kebutuhan administrasi.

Adapun biaya ekstra yang harus dilunasi adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dimana nilainya sekitar 5% dari harga jual properti. Selanjutnya, biaya lainnya adalah asuransi FIDUCIA, Provisi kredit, serta biaya notaris. Sekilas memang merepotkan namun jika dilakukan dengan tepat serta dokumen pendukung tidak mengalami masalah maka proses pengerjaan bisa berlangsung 7 hari saja.