Klaim asuransi merupakan salah satu permintaan resmi dari nasabah atau pelanggan kepada pihak kedua yakni pihak perusahaan, dalam hal ini bertujuan untuk melakukan penggantian biaya maupun santunan yang sesuai dengan polis asuransinya. Adapun proses klaim menjadi hal yang penting saat terjadi suatu risiko pada objek pertanggungan yang diasuransikan.
Proses klaim wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan. Sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim.
Misalnya dalam klaim asuransi mobil, beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim. Baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan. Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut.
Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim. Bagi pelanggan Asuransi Autocillin, jika ada keluhan bisa complain dan pelanggan akan diberikan kenyamanan dalam melakukan komplain atau klaim. Klaim via digital atau yang dinamakan e-claim merupakan alternatif cara untuk melakukan klaim dengan mengandalkan platform digital. Alternatif ini akan memudahkan Pelanggan untuk melaporkan klaim tanpa batasan lokasi dan waktu.
Lebih lanjut lagi adapun langkah-langkah agar klaim asuransi mobil bisa berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi: Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat lapor klaim dari batas waktu pelaporan,pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.