Saat menghadapi kondisi ekonomi yang berfungsi sebagai pada saat ini, beberapa orang akan mengalami kesulitan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok seperti biaya kesehatan modal usaha, biaya sekolah, dan berbagai macam kebutuhan pokok lainnya. Sebagai salah satu cara yang sangat efektif untuk mendapatkan dana segar dan menstabilkan kondisi keuangan adalah dengan mengajukan dana pinjaman.
Akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan dana pinjaman dengan cara yang sangat mudah terlebih lagi apabila tidak memiliki jaminan yang digadaikan. Meskipun demikian ada salah satu cara yang ampuh yang bisa dilakukan yaitu dengan gadai sertifikat rumah melalui lembaga pengelolaan keuangan terpercaya.
Salah satu lembaga keuangan terpercaya yang menjadi pilihan yang tepat saat ingin mengajukan dana pinjaman melalui skema gadai sertifikat rumah adalah BFI. Devi merupakan salah satu pilihan yang sangat tepat karena menawarkan suku bunga yang rendah serta persyaratan serta proses pengajuan pinjaman yang mudah dan cepat dengan jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun.
Ada beberapa macam keuntungan bisa dinikmati semua nasabah yang mengajukan dana pinjaman BFI diantaranya adalah bunga flat 1,03% setiap bulannya dan suku bunga rendah hingga 13% pertahun. Setiap nasabah juga akan mendapatkan plafon dengan nilai yang cukup tinggi mulai dari Rp. 50 Juta hingga tenor yang bisa disesuaikan antara 12 sampai 60 bulan.Keuntungan lainnya yang bisa dinikmati setiap nasabah saat mengajukan pinjaman dengan skema gadai sertifikat rumah adalah proses cepat mulai dari 11 hari kerja pinjaman langsung bisa dicairkan.
Untuk mengajukan pinjaman semua Nasabah tidak perlu datang ke gerai BFI akan tetapi cukup dengan mengakses bfi.co.id maka setiap calon nasabah bisa mengajukan dana pinjaman melalui beberapa macam skema tidak hanya jaminan sertifikat rumah akan tetapi juga jaminan BPKB kendaraan roda dua maupun roda empat.
Setiap nasabah yang ingin mengajukan dana pinjaman di BFI dengan jaminan sertifikat rumah cukup menyiapkan beberapa macam dokumen seperti kartu identitas kartu keluarga, Akta Nikah, hingga PBB 2 tahun terakhir.