PLN atau PT. Perusahaan Listrik Negara satu-satunya di Indonesia. Jadi semua pemenuhan kebutuhan listrik ditangani oleh PLN, termasuk jika Anda telat bayar tagihan PLN. Ada tiga jenis tagihan dari PLN untuk pelanggan yaitu postpaid atau pascabayar, prepaid atau prabayar, dan juga non-taglis. Beberapa contoh non-taglis yaitu penambahan daya, penyambungan baru, denda, dan lain sebagainya.
Pengguna listrik postpaid adalah pengguna yang menggunakan listrik terlebih dahulu baru membayarnya di bulan selanjutnya. Sementara pengguna listrik prepaid yaitu pengguna listrik token atau pulsa. Pengguna listrik prepaid cenderung tidak pernah lupa bayar tagihan. Pasalnya jika token habis, maka listrik akan langsung mati.
Berbeda dengan pengguna listrik post pain yang menggunakan listrik terlebih dahulu. Mereka sering lupa bayar hingga bisa menerima beberapa denda atau sanksi. Berikut ini adalah yang terjadi jika lupa bayar tagihan:
Biaya Keterlambatan
Pembayaran tagihan listrik bisa dibayar pada tanggal 20 setiap bulannya. Jika melakukan pembayaran melebihi dari tanggal tersebut, maka PLN akan memberikan sanksi pertama berupa denda atas keterlambatan. Denda tersebut lebih dikenal dengan istilah Biaya Keterlambatan (BK).
Besar dendanya berbeda-beda tergantung dari batas daya dan jumlah bulan keterlambatan. Biaya keterlambatan mulai dari Rp3.000,00 per bulan untuk pengguna daya 450 dan 900 VA hingga 3% tagihan atau minimal Rp100.0000,00 jika dayanya di atas 14.000 VA.
Pemutusan Listrik Sementara
Selain denda, pengguna juga akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan listrik sementara. Berikut rinciannya:
- Tunggakan 1 bulan
Tunggakan bulan pertama tidak hanya berupa denda saja. PLN juga akan memutus aliran listrik sementara melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker. Listrik di rumah Anda akan mati dan bisa hidup setelah dilakukan pelunasan.
- Tunggakan 2 bulan
Sanksi penunggakan di bulan kedua lebih berat. Pemutusan listrik sementara dilakukan dengan membongkar APP (Alat Pengukur dan Pembatas) beserta MCB. Segera lunasi jika tidak ingin diputus secara permanen.
- Tunggakan 3 bulan
Tunggakan bulan ketiga adalah jangka waktu terakhir untuk melunasi. Jika masih belum dilunasi, maka akan dilakukan pemutusan listrik secara permanen.
Pemutusan Listrik Permanen
Jika sudah tidak membayar dalam jangka waktu lama, maka sanksi terberat akan diberikan yaitu pemutusan listrik secara permanen. Jadi Anda tidak akan mendapatkan layanan listrik dari PLN yang merupakan satu-satunya perusahaan listrik di Indonesia.
Apakah selamanya akan di-blacklist? Tentu saja tidak. Anda bisa mendapatkan layanan listrik PLN dengan melakukan penyambungan pasang baru. Namun sebelum itu, Anda wajib melunasi tunggakan, membayar denda, dan membayar biaya penyambungan. Tentu saja pengeluarannya jauh lebih besar dibandingkan membayar tagihan listrik tepat waktu.
Untuk menghindari penunggakan listrik di masa depan, jenis sistem meteran yang diberikan biasanya akan diubah menjadi prabayar. Jadi Anda bisa menggunakan listrik apabila mengisi token. Listrik akan otomatis mati apabila token habis.
Tepat Waktu Bayar Tagihan Listrik dengan Bank Sinarmas
Gunakan layanan autodebet agar tidak pernah lupa bayar tagihan listrik PLN. Berikut ini adalah cara mengaktifkannya:
- Masuk ke aplikasi SimobiPlus kemudian pilih “See All”.
- Pilih tagihan Postpaid.
- Masukkan nomor ID pelanggan milik Anda.
- Lihat tagihannya lalu checklist “Set As Auto Debit”.
- Pilih sumber dana serta tanggal pembayaran setiap bulan.
- Tekan Confirm Payment.
- Masukkan EasyPIN.
- Lanjutkan dengan Continue.
- Selesai.
Itulah pembahasan mengenal denda dan sanksi apabila Anda lupa bayar tagihan PLN. Adanya layanan dari Bank Sinarmas memang sangat membantu membayar tagihan tepat waktu. Jika tidak ingin menggunakan layanan autodebet, Anda bisa menggunakan layanan pembayaran langsung melalui SimobiPlus. Informasi semua layanannya ada di website www.banksinarmas.com.